Di Di Tetapkan Tersangka : Anas Menyanyikan Bantahan - DAKWAH BILHIKMAH | Cerdas dan Penuh Hikmah
Headlines News :
Home » » Di Di Tetapkan Tersangka : Anas Menyanyikan Bantahan

Di Di Tetapkan Tersangka : Anas Menyanyikan Bantahan

Written By agg on Jumat, 22 Februari 2013 | 06.21

 
JAKARTA- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Sports Center Hambalang. Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Anas berkali-kali membantah bila dirinya terlibat dalam kasus korupsi proyek yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Dalam catatan okezone, Anas sering mengelak bila ditanya soal proyek Hambalang. Pada 9 Maret 2013, Anas membantah dengan mengatakan, "Yakin, kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas."

Bantahan Anas menerima mobil Harrier dari proyek Hambalang juga dibantah Anas sebelum ditetapkan jadi tersangka. "Apa yang disampaikan lawyer (terkait mobil Harrier) yang paling benar," kata Anas, usai Salat Jumat di Masjid Al Hikmah hari ini.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, pembelian mobil Harrier sangat transparan dan halal. "Mobil Harrier, jelas bukan bentuk gratifikasi. Melainkan kasus jual beli yang halal dan terang. Bahwa Harier itu mobil Nazarudin yang dibeli pak Anas dengan cara dicicil," ungkap Firman.

Pada 27 Juni 2012 Anas juga membantah seluruh tudingan yang mengarah padanya terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang. "Apa saya tahu soal proyek Hambalang? Saya jelaskan tidak tahu dan bagaimana proyek Hambalang itu," kata Anas.

Ia juga mengaku mendapat pertanyaan apakah dirinya memerintahkan anggota Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono mengurus sertifikat tanah di Hambalang. "Apa saya memerintahkan Pak Mulyono, saya jawab saya tidak pernah memerintahkan untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang," ujar Anas.
Share this article :

0 komentar:

Tulis Komentar Anda Di Sini

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DAKWAH BILHIKMAH | Cerdas dan Penuh Hikmah - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger