“Sesungguhnya
Allah Telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada
kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah
mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat”. (Al-Mujadilah: 1)
Ayat diatas yang mengawali surah
Al-Mujadilah yang berarti wanita yang mengajukan gugatan dapat dibaca
dari dua sudut pandang; sisi keperihan hati seorang isteri atau sisi
ketegaran serta keberaniannya menghadapi perilaku suami. Surah ini
termasuk surah yang unik dilihat dari segi pemaparan hukum zihar yang
diawali dengan pengungkapan sebab turun dan peristiwa yang
melatarbelakangi berlakunya hukum hakam seputar zihar.
Ibnu Asyur menyimpulkan, diantara
keunikan surah ini bahwa hukum zihar yang menjadi fokus surah ini jutru
diawali dengan menyebutkan sebab turunnya terlebih dahulu untuk
menunjukkan perhatian yang besar kepada wanita yang menjadi subjek dalam
peristiwa zihar pertama dalam Islam yang mengadukan permasalahannya dan
menuntut hak dan keadilan atas perilaku suaminya yang cenderung
mengabaikan dirinya dan anak-anaknya setelah sekian lama mengecapi
kehidupan rumah tangga.
Senada dengan Ibnu Asyur,
Sayyid Quthb mengagumi permulaan surah ini dengan menyatakan bahwa surah
ini diawali dengan sebuah gambaran yang unik dalam sejarah kemanusiaan.
Gambaran yang konkrit tentang wujudnya pertalian dan hubungan yang kuat
dan tidak terputus antara langit dan bumi. Keterlibatan langit dengan
kejadian sehari-hari di bumi meskipun terhadap sebuah keluarga kecil
yang tidak memiliki keistimewaan apapun. Semata-mata untuk menetapkan
hukum Allah demi keadilan yang berlaku untuk hambaNya. Demikian Allah
akan senantiasa hadir mengawasi dan memperhatikan kebutuhan dan tuntutan
hambaNya. Sesaatpun Allah tidak akan pernah lalai akan keadaan
hambaNya, siapapun tanpa terkecuali seperti yang terjadi pada seorang
wanita tua yang menyampaikan keperihan hatinya dan menuntut hak seorang
istri atas perlakuan suaminya yang tidak mengormati haknya.
’Tujadilu’ yang menjadi kata
kunci ayat diatas bisa difahami dengan dua pengertian menurut mufassir
Zamakhsyari, yaitu dalam arti ’tastaghitsu’ meminta pertolongan dan
dalam arti ’tastarhimu’ yaitu memohon kasih sayang Allah swt. Pada kedua
makna bahasa ini tercermin maksud pengaduan wanita tua tersebut kepada
Allah. Ia meminta pertolongan sekaligus memohon kasih sayang Allah agar
permasalahan yang dihadapinya yang merungsingkan fikiran dan mengganggu
keharmonisan rumah tangganya segera mendapatkan jawaban yang tuntas
langsung dari Yang Maha Bijaksana. Disini terekam keberanian dan
ketegaran seorang wanita dalam menghadapi persoalan internal rumah
tangganya. Seorang isteri memang dituntut memiliki kesabaran ekstra
disamping tidak mudah patah semangat dalam menghadapi apapun persoalan
rumah tangga yang menjadi sunnah dan romantika kehidupan keluarga.
Allah swt mengabadikan kisah ketegaran
dan keberanian seorang wanita justru di awal surah yang mengawali juz ke
28 agar mudah ditemukan. Dalam banyak riwayat disebutkan bahwa wanita
itu bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah diperlakukan secara
’zihar’ oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada
isterinya: ”Kamu bagiku seperti punggung ibuku” dengan maksud dia tidak
boleh dan tidak akan menggauli isterinya kembali, sebagaimana ia tidak
boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah saat itu, ungkapan zihar
secara hukum sama dengan mentalak isteri. Maka Khaulah mengajukan
gugatan kepada Rasulullah s.a.w seraya meminta kepastian hukum tentang
perilaku suaminya tersebut. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal
persoalan ini belum ada keputusan dari Allah swt sehingga Rasulullah
mengatakan: ”Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia”. Khaulah
kembali menyampaikan argumentasinya: ”Suamiku belum mengeluarkan
kata-kata talak”. Berulang kali Khaulah mendesak Rasulullah supaya
menetapkan suatu keputusan hukum tentang persoalan yang dihadapinya.
Maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya yang menjelaskan secara
rinci hukum hakan seputar zihar yang belum pernah ada sebelumnya.
Dalam riwayat yang lebih rinci dari
Aisyah, wanita yang bernama Khaulah binti Tsa’labah (sesuai dengan nama
bapaknya) atau Khaulah binti Khuwailid (nisbah kepada nama kakeknya)
menuturkan kepedihan hatinya atas perilaku suaminya yang melakukan zihar
terhadap dirinya, ”Wahai Rasulullah, ia telah merenggut masa mudaku dan
aku hamil karenanya. Namun ketika aku berusia lanjut dan tidak mampu
melahirkan anak kembali, ia malah menziharku. Aku tidak kuasa menahan
keperihan ini karena aku memiliki anak yang banyak. Jika aku menyerahkan
anak-anakku kepadanya bisa jadi mereka akan kelaparan karena kemiskinan
suamiku. Namun jika anak-anakku yang masih kecil bersamaku, maka mereka
akan merasakan kehilangan bapaknya. Wahai Rasulullah, putuskanlah untuk
kami yang bisa mengumpulkan kami kembali bersamanya karena ia telah
menyesali perbuatannya”. Rasulullah menjawab: ”Ia telah diharamkan untuk
kamu”. Wanita itu terus mengadukan persoalannya kepada Rasulullah
sambil menengadah ke langit memohon kasih sayang Allah. Lantas Allah
menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas peristiwa zihar yang melibatkan
diri dan suaminya.
Jelas zihar merupakan
ungkapan yang menyakitkan hati seorang wanita, karena kata-kata seperti
itu jelas menunjukkan sikap suami yang tidak memperdulikan atau
cenderung tidak menghargai pengorbanan dan layanan isterinya. Bahkan ia
tega mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan seakan-akan ia
tidak pernah merasakan manisnya kehidupan suami isteri selama ini.
Sungguh di luar dugaan Khaulah memang, bagaimana mungkin suami yang
sangat disayanginya tiba-tiba berubah sikap dan mulai berani
mengeluarkan kata-kata ketus yang menyinggung perasaannya justru di saat
ia mendambakan hadirnya cinta yang tulus dari suaminya memasuki usia
lanjut keduanya..
Peristiwa ini benar-benar membekas di
hati isteri Rasulullah, Aisyah ra. Ia berujar seraya memuji wanita
tersebut: ”Segala puji milik Allah yang luas pendengaranNya meliputi
segala suara. Telah datang seorang wanita yang mengadu persoalannya
kepada Nabi. Saya tidak dapat mendengar pengaduannya padahal saya berada
di sisi rumah dan Allah Maha Mendengar dengan menurunkan ayat ini”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Tentu merupakan suatu hal yang luar
biasa manakala Allah langsung mendengar aduan dan jeritan hati seorang
wanita yang ingin mengetahui kepastian hukum dengan suaminya. Bahkan
Allah menurunkan jawaban langsung tentang persoalan yang diperselisihkan
tersebut. Padahal ia hanya seorang wanita biasa, bukan wanita yang
memiliki kedudukan istimewa di sisiNya. Namun begitulah Allah hadir
untuk siapapun yang benar-benar mengadukan jeritan hatinya dengan tulus
hanya kepadaNya.
Setelah turun jawaban dari
Allah melalui ayat ini, Rasulullah memanggil Aus bin Shamit suami
Khaulah: ”Apakah gerangan yang membuatmu berlaku demikian?”. ia
menjawab: ”Syaitan yang menggodaku”. Rasulullah bertanya lagi: ”Apakah
kamu kuat untuk berpuasa?”. ”Tidak ya Rasulullah”. Kalau begitu apakah
kamu mampu memerdekakan hamba sahaya”. ”Tidak juga wahai Rasulullah, aku
tidak memiliki harta yang banyak untuk memerdekakan budak”. Rasulullah
bertanya untuk ketiga kalinya: ”Apakah kamu bisa memberi makan kepada 60
orang miskin”. Ia menjawab: ”Justru sayalah orang sangat membutuhkan
bantuan”. Maka Rasulullah memberinya 15 sha’ yang ia sedekahkan kepada
60 fakir miskin”. (Diriwayatkan oleh Abu Daud)
Sejak peristiwa besar yang
mengangkat posisi wanita ini, Umar bin Khattab ra siap untuk
mendengarkan nasihat wanita tersebut kapanpun, seperti yang diriwayatkan
bahwa suatu hari Umar berjalan bersama pengawalnya persis di depan
Khaulah binti Tsa’labah. Lantas wanita itu memberhentikan langkah Umar
dan berbicara kepadanya seraya menasehati: ”Bertakwalah wahai Amirul
Mu’minin, karena seorang yang yakin dengan kematian ia takut terlewat
(tidak beramal) dan siapa yang takut dengan hisab, pasti ia takut dengan
azab”. Umar menyimak nasehat wanita tersebut dengan cermat tanpa
berganjak sedikitpun sehingga para pengawalnya berkata, ”Wahai Khalifah,
siapa gerangan wanita tua ini? Engkau benar-benar tidak berganjak saat
wanita itu menasehati”. Umar berkata: ”Ketahuilah, seandainya wanita ini
menghentikan perjalananku dari siang hingga malam, aku akan menurutinya
walau dalam keadaan apapun kecuali untuk shalat. Tidakkah kamu tahu,
inilah wanita yang didengar pengaduannya langsung oleh Allah dari langit
ke tujuh. Jika Allah berkenan mendengar aduan wanita tersebut, kenapa
Umar tidak?”.
Demikian sepenggal kisah
yang menyentuh sisi ketegaran dan keberanian seorang wanita dibalik
kelembutan dan ketidakberdayaannya menghadapi perilaku suami yang
cenderung tidak perduli dengan perasaan seorang isteri yang telah
berbuat banyak hal untuk dirinya. Kisah penghargaan Allah yang istimewa
terhadap sosok wanita tentu harus menjadi pelajaran yang berharga bagi
keluarga manapun, bahwa hak seorang isteri mutlak harus dipenuhi selaras
dengan pengorbanan dan peran besarnya dalam membina rumah tangga yang
harmonis dibawah naungan ridha Allah swt.[Salimah]

0 komentar:
Tulis Komentar Anda Di Sini